2 Mei 2024 | Kegiatan Statistik
Pendataan Potensi Desa di Kabupaten Lebak dimulai 2 Mei 2024. Pendataan bertujuan untuk menghasilkan data bagi keperluan Pembangunan wilayah, untuk mengetahui data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial – ekonomi di setiap desa/kelurahan. Adapun jenis data yang akan di kumpulkan meliputi :
1. Keterangan Tempat
2. Keterangan Petugas dan Narasumber
3. Keterangan Umum desa/Kelurahan, termasuk identifikasi SLS
4. Kependudukan dan Ketenagakerjaan
5. Perumahan dan Lingkungan hidup
6. Bencana Alam dan Mitigasi Bencana Alam
7. Pendidikan dan Kesehatan
8. Sosial Budaya
9. Olahraga dan Hiburan
10. Angkutan, Komunikasi dan Informasi
11. Penggunaan Lahan
12. Ekonomi
13. Keamanan
14. Keuangan dan Aset Desa
15. Perlindungan Sosial, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
16. Keterangan Aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan
Data yang dihasilkan dari Pendataan Potensi Desa ini diharapkan mampu menggambarkan potensi yang dimiliki suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten-kota di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Pembinaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Lebak 2024
Perekrutan Calon Mitra Statistik 2024 BPS Kabupaten Lebak
Pengumuman Akhir Rekrutmen Calon Mitra Statistik BPS Kabupaten Lebak 2024
Pelantikan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak
Rapat Evaluasi Data Hasil SP2020 Lanjutan Kabupaten Lebak
Rapat Evaluasi Kegiatan BPS Kabupaten Lebak Tahun 2020
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak (Statistics of Lebak Regency)Jl. Jendral Sudirman (Raya Cipanas) Km.03
Ds. Narimbang Mulia
Rangkasbitung-Lebak-Banten 42319Telp (62-252) 280779
Mailbox : bps3602@bps.go.id
Tentang Kami